Hukum Memakai Gelang Bagi Laki-Laki
.
bagaimana hukum memakai gelang bagi pria? Rasulullah SAW melarang kaum laki-laki yang menyerupai wanita atau kaum wanita untuk menyerupai laki-laki.
Bahkan beliau melaknat bagi mereka yang melakukan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,
لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).
Memakai gelang merupakan salah satu ciri khas kaum wanita. Bisa dikatakan bahwa gelang adalah perhiasan khusus bagi wanita. Karena hampir tidak ditemui orang-orang dengan akhlak dan pribadi baik memandang gelang adalah perhiasan kaum pria.
Apapun bahannya, kaum laki-laki tidak diperbolehkan memakai gelang. Sudah jelas bahwa perilaku itu ada unsur menyerupai (tasyabbuh) perempuan. Rasulullah SAW sangat menunjukkan penekanan atas larangan ini.
Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,
يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم
“Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)” (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Pakailah perhiasan lain yang sesuai dengan tabi’at atau selera laki-laki, tidak menyelisihi keumuman masyarakat dan yang terpenting tidak melanggar aturan agama.
Follow instagram @udinulislam28 @study_dakwah
Komentar
Posting Komentar