Korupsi dalam pandangan Islam
Korupsi dalam islam terdapat pengungkapan “ghulul” dan “akhdul amwal bil bathil”, sebagaimana disebutkan oleh al-qur’an dalam surat al-baqarah:188.
وَلَا تَأكُلُو أموَالَكُم بِالبَاطِلِ وَتُدلُوا بِهَا إِليَ الحُكَّامِ لِتَأكُلُوا فَرِيقًا مِن أَمواَلِ النَّاسِ باِلاِثمِ وَأَنتُم تَعلَمُونَ
“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dalam hadist ubadah bin ash shamit radhiyallahu anhu, bahwa nabi SAW bersabda yang artinya: “......(karena) sesunggunhya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya
Sedangkan dalam hadist lebih kongret lagi, dinyatakan bahwa rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat penyuap, penerima suap dalam proses hukum.”
Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan ghulul (korupsi), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut.
**semoga bermanfaat
_______________________________________________
Follow @study_dakwah
#study_dakwah
Komentar
Posting Komentar